6/Pdt.G/2023/PN Mdl
| Nomor | 6/Pdt.G/2023/PN Mdl |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdl |
| Panjang Dokumen | 80.408 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian, menyatakan sah perkawinan, dan putus karena perceraian. Menghukum membayar biaya perkara Rp465.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →