Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2023/PN Mdl

Nomor6/Pdt.G/2023/PN Mdl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Mdl
Panjang Dokumen80.408 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian, menyatakan sah perkawinan, dan putus karena perceraian. Menghukum membayar biaya perkara Rp465.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →