Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2023/PN Wkb

Nomor6/Pdt.G/2023/PN Wkb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen18.437 karakter

Amar Putusan

Menggugat kedua belas pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp480.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →