Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2025/PA.Grt

Nomor6/Pdt.G/2025/PA.Grt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Grt
Panjang Dokumen31.711 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I: 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Mengizinkan Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Garut; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →