Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2025/PN Tjt

Nomor6/Pdt.G/2025/PN Tjt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen104.563 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.420.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →