6/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 6/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA MU |
| Panjang Dokumen | 44.706 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 416/Pdt.G/2024/PA.Lbh. tanggal 4 Februari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Sya?ban 1446 Hijriah ; MENGADILI [nama disamarkan] 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →