Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2026/PA.MTK

Nomor6/Pdt.G/2026/PA.MTK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA MTK
Panjang Dokumen19.018 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PA.[nama disamarkan] dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mentok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →