Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2026/PN Kdl

Nomor6/Pdt.G/2026/PN Kdl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN Kdl
Panjang Dokumen21.573 karakter

Amar Putusan

Menghukum semua pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp355.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →