6/Pdt.G/2026/PN Sdk
| Nomor | 6/Pdt.G/2026/PN Sdk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Sdk |
| Panjang Dokumen | 82.778 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang menikah pada tanggal [nama disamarkan] 201X di hadapan pemuka Agama Kristen Protestan dan telah didaftarkan di Kantor Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Kabupaten Dairi adalah sah secara hukum.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →