Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.G/2026/PN Sdk

Nomor6/Pdt.G/2026/PN Sdk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN Sdk
Panjang Dokumen82.778 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang menikah pada tanggal [nama disamarkan] 201X di hadapan pemuka Agama Kristen Protestan dan telah didaftarkan di Kantor Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Kabupaten Dairi adalah sah secara hukum.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →