6/Pdt.P/2022/PA.Buk
| Nomor | 6/Pdt.P/2022/PA.Buk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buk |
| Panjang Dokumen | 61.555 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang bernama [nama disamarkan], umur 16 tahun 09 bulan untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan], umur 20 tahun; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →