Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2022/PA.Buk

Nomor6/Pdt.P/2022/PA.Buk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Buk
Panjang Dokumen61.555 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang bernama [nama disamarkan], umur 16 tahun 09 bulan untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan], umur 20 tahun; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 745.000,- (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →