Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2022/PA.Stb

Nomor6/Pdt.P/2022/PA.Stb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Stb
Panjang Dokumen47.914 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ([nama disamarkan]) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama : [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan] (umur 3 tahun 6 bulan); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →