Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2022/PA.Wkb

Nomor6/Pdt.P/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Wkb
Panjang Dokumen55.168 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon isterinya bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →