Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2023/PA.Sdk

Nomor6/Pdt.P/2023/PA.Sdk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Sdk
Panjang Dokumen35.102 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur; Membebankan kepada Pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →