Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2025/PA.Min

Nomor6/Pdt.P/2025/PA.Min
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Min
Panjang Dokumen25.434 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →