6/Pdt.P/2025/PA.Min
| Nomor | 6/Pdt.P/2025/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Min |
| Panjang Dokumen | 25.434 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan] adalah anak biologis dari Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →