Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2025/PA.Mkl

Nomor6/Pdt.P/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Mkl
Panjang Dokumen38.774 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan], adalah anak biologis dari Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →