6/Pdt.P/2026/MS.Lgs
| Nomor | 6/Pdt.P/2026/MS.Lgs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lgs |
| Panjang Dokumen | 39.190 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2020 di Desa Teratai 7, Kecamatan Jakarta Barat, Kota Tambora, Provinsi [nama disamarkan]; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Langsa Barat, Kota Langsa; Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 170.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →