6/Pdt.P/2026/MS.Ttn
| Nomor | 6/Pdt.P/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Ttn |
| Panjang Dokumen | 34.635 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan telah meninggal dunia almh. [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2025 di Rumah dan dikebumikan yang di Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan karena sakit. Menetapkan Ahli Waris dari almr. [nama disamarkan] masing-masing yang bernama: [nama disamarkan] (Suami) [nama disamarkan] (Anak Kandung) Menunjuk Pemohon ([nama disamarkan]) untuk mengurus uang Tabungan di Bank…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →