Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pdt.P/2026/PA.ML

Nomor6/Pdt.P/2026/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA ML
Panjang Dokumen75.710 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon sebagian; Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], laki-laki, tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan] adalah anak Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →