6/Pid.B/2025/PN Tmt
| Nomor | 6/Pid.B/2025/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tilamuta |
| Panjang Dokumen | 133.030 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →