6/Pid.B_LH/2022/PN Kkn
| Nomor | 6/Pid.B_LH/2022/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 74.438 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →