Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pid.B_LH/2022/PN Kkn

Nomor6/Pid.B_LH/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN Kuala Kurun
Panjang Dokumen74.438 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →