6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
| Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Jmb |
| Panjang Dokumen | 2.802.045 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] m b FIRMANSYAH dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.323.300.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →