6/Pid.Sus/2023/PN Bbg
| Nomor | 6/Pid.Sus/2023/PN Bbg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bbg |
| Panjang Dokumen | 82.538 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →