6/Pid.Sus/2023/PN Bjn
| Nomor | 6/Pid.Sus/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bjn |
| Panjang Dokumen | 84.086 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dengan sengaja menawlarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi secara online' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →