Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus/2025/PN Mna

Nomor6/Pid.Sus/2025/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen149.095 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →