6/Pid.Sus/2025/PN Mna
| Nomor | 6/Pid.Sus/2025/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mna |
| Panjang Dokumen | 149.095 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →