6/Pid.Sus/2025/PN Sbh
| Nomor | 6/Pid.Sus/2025/PN Sbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sbh |
| Panjang Dokumen | 123.922 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun 2 bulan serta denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 3.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →