Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus/2025/PN Sbh

Nomor6/Pid.Sus/2025/PN Sbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Sbh
Panjang Dokumen123.922 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun 2 bulan serta denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 3.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →