6/Pid.Sus/2026/PN Mtp
| Nomor | 6/Pid.Sus/2026/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Martapura |
| Panjang Dokumen | 70.830 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →