Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus/2026/PN Mtp

Nomor6/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen70.830 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →