Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus/2026/PN Njk

Nomor6/Pid.Sus/2026/PN Njk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen67.595 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →