6/Pid.Sus/2026/PN Njk
| Nomor | 6/Pid.Sus/2026/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Nganjuk |
| Panjang Dokumen | 67.595 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →