Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6/Pid.Sus/2026/PN Sak

Nomor6/Pid.Sus/2026/PN Sak
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Sak
Panjang Dokumen68.796 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Penikam' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →