702/Pdt.G/2022/PA.PBun
| Nomor | 702/Pdt.G/2022/PA.PBun |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA PBun |
| Panjang Dokumen | 16.283 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 702/Pdt.G/2022/PA.PBun dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp795000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →