Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

702/Pdt.G/2025/PA.Bji

Nomor702/Pdt.G/2025/PA.Bji
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bji
Panjang Dokumen103.722 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 3 orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], [nama disamarkan], dan [nama disamarkan], sebesar Rp. 2.100.000.00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya, ditambah sepuluh persen (10%) kenaikan setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan; Menghukum (juru bayar) Kepolisian Repubik Indonesia…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →