702/Pdt.G/2025/PA.Bji
| Nomor | 702/Pdt.G/2025/PA.Bji |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bji |
| Panjang Dokumen | 103.722 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 3 orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], [nama disamarkan], dan [nama disamarkan], sebesar Rp. 2.100.000.00 (dua juta seratus ribu rupiah) setiap bulannya, ditambah sepuluh persen (10%) kenaikan setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan; Menghukum (juru bayar) Kepolisian Repubik Indonesia…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →