Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

704/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor704/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Kisaran
Panjang Dokumen88.882 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I tanpa hak dan melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →