704/Pid.Sus/2023/PN Kis
| Nomor | 704/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Kisaran |
| Panjang Dokumen | 88.882 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I tanpa hak dan melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →