706/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 706/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Jakarta Utara |
| Panjang Dokumen | 31.085 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 520.000,00 (Lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →