Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

706/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor706/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen31.085 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 520.000,00 (Lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →