Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

70/Pdt.G/2026/PA.Kra

Nomor70/Pdt.G/2026/PA.Kra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kra
Panjang Dokumen55.228 karakter

Amar Putusan

Dalam Konpensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar; Dalam Rekonpensi Mengabulkan gugatan Penggugat [nama disamarkan] untuk sebagian; Menghukum Tergugat [nama disamarkan] untuk memberikan kepada Penggugat [nama disamarkan] pada saat sidang ikrar talak : Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)?…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →