70/Pdt.G/2026/PA.Kra
| Nomor | 70/Pdt.G/2026/PA.Kra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kra |
| Panjang Dokumen | 55.228 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konpensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar; Dalam Rekonpensi Mengabulkan gugatan Penggugat [nama disamarkan] untuk sebagian; Menghukum Tergugat [nama disamarkan] untuk memberikan kepada Penggugat [nama disamarkan] pada saat sidang ikrar talak : Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)?…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →