70/Pid.B/2022/PN Lss
| Nomor | 70/Pid.B/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lasusua |
| Panjang Dokumen | 66.684 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →