Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

70/Pid.B_LH/2023/PN Pps

Nomor70/Pid.B_LH/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2023
PengadilanPN Pps
Panjang Dokumen94.343 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I [nama disamarkan] Anak dari [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] Anak dari [nama disamarkan] terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan Penambangan tanpa izin'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →