70/Pid.Sus/2023/PN Mjn
| Nomor | 70/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mjn |
| Panjang Dokumen | 97.389 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →