710/Pid.Sus/2025/PN Stb
| Nomor | 710/Pid.Sus/2025/PN Stb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Stb |
| Panjang Dokumen | 143.260 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'melakukan perbuatan cabul dengan Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →