Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

712/Pdt.G/2021/PA.PBun

Nomor712/Pdt.G/2021/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA PBun
Panjang Dokumen36.859 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →