Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

712/Pdt.G/2026/PA.JS

Nomor712/Pdt.G/2026/PA.JS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA JS
Panjang Dokumen15.967 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkata Nomor 712/Pdt.G/2026/PA.[nama disamarkan] telah selesai karena dicabut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp274.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →