Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

713/Pdt.G/2025/PA.Tgt

Nomor713/Pdt.G/2025/PA.Tgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tgt
Panjang Dokumen50.854 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan syarat taklik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu Khul'i Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan iwadh sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk memenuhi isi kesepakatan perdamaian tersebut; Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah mut?ah berupa cincin emas 2 (gram) gram 23 karat; Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →