Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

715/Pdt.G/2022/PA.PBun

Nomor715/Pdt.G/2022/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA PBun
Panjang Dokumen46.060 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp2395000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →