Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

717/Pdt.G/2025/PA.Tgt

Nomor717/Pdt.G/2025/PA.Tgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Tgt
Panjang Dokumen36.892 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →