Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

71/Pdt.G/2025/PA.Ptk

Nomor71/Pdt.G/2025/PA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ptk
Panjang Dokumen219.662 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV; DALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menetapkan almarhum [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 1993 dan almarhumah [nama disamarkan] yang telah meninggal dunia pada tanggal 9 Juli 2010 sebagai Pewaris; Menyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard ) gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI :…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →