Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

71/Pdt.G/2025/PN Njk

Nomor71/Pdt.G/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen38.246 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 4 Juni 2005 sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →