71/Pdt.P/2026/PA.Bwi
| Nomor | 71/Pdt.P/2026/PA.Bwi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bwi |
| Panjang Dokumen | 33.679 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I [nama disamarkan] iti [nama disamarkan] dengan Pemohon II [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2022 di Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →