71/Pid.B/2022/PN Mgg
| Nomor | 71/Pid.B/2022/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mgg |
| Panjang Dokumen | 68.767 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →