Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

71/Pid.B/2023/PN Tjt

Nomor71/Pid.B/2023/PN Tjt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen104.848 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm.) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →