71/Pid.B/2023/PN Wkb
| Nomor | 71/Pid.B/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 58.062 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →