Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

71/Pid.Sus/2022/PN Bhn

Nomor71/Pid.Sus/2022/PN Bhn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen63.102 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →