Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

71/Pid.Sus/2022/PN Bul

Nomor71/Pid.Sus/2022/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bul
Panjang Dokumen128.566 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →