71/Pid.Sus/2022/PN Bul
| Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bul |
| Panjang Dokumen | 128.566 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →