71/Pid.Sus/2023/PN Bul
| Nomor | 71/Pid.Sus/2023/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bul |
| Panjang Dokumen | 88.916 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang perbuatannya itu dilakukan secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →