Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

71/Pid.Sus/2023/PN Bul

Nomor71/Pid.Sus/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bul
Panjang Dokumen88.916 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang perbuatannya itu dilakukan secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →